NSA UM Pontianak

Terms and Fees

Background

Recognition of Past Learning or abbreviated as RPL has provided wider access for the community to continue their education at tertiary level in a flexible, multi entry-multi exit and sustainable manner.

Recognition of Past Learning / RPL is recognition of a person's Learning Achievements (LA) obtained from formal, non-formal, informal education, and/or work experience as a basis for continuing formal education and for equivalency with certain qualifications.

Implementation of RPL includes:

  1. RPL to continue formal education; and
  2. RPL to carry out equivalency with certain qualifications.

Furthermore, RPL specifically for continuing formal education at tertiary institutions is referred to as Type A RPL. Recognition of Learning Achievements for Type A RPL is carried out partially, namely recognition of learning outcomes obtained from:

  1. Department at previous university;
  2. Non-formal or informal education; and/or
  3. Work experience after graduating from secondary education or other equivalent.

If someone, after graduating from high school, then works or studies independently through various media and learning methods, then the learning outcomes from non-formal, informal learning and/or experience can be submitted to be equated (recognized) with the formal learning outcomes of several subjects. Lectures in departments at the Universitas Muhammadiyah Pontianak go through assessments. Recognition of learning outcomes from non-formal, informal learning and/or work experience can be recognized as obtaining credits/sks.

Likewise, if someone is studying/has studied at a university then stops for various reasons, and after that continues studying, then the results of formal learning at the previous university can be submitted to be equated with the courses in the intended Departments through assessment. Recognition of previous formal learning results can be recognized as a transfer of credit/sks. Thus, if the individual wants to continue studying at the Universitas Muhammadiyah Pontianak, he does not need to take all the courses in the intended study program. Learning outcomes from non-formal, informal, and/or experience, or from previous formal learning outcomes can be equated with learning outcomes from several relevant courses at the target university.

With the recognition of learning outcomes from non-formal, informal, and/or experience, or from previous formal learning results, prospective students only need to take a few courses, which are courses that are not recognized from all courses in Intended Departments.

Objective
  1. Increasing access to higher education, thereby increasing higher education participation rates.
  2. Providing opportunities for people who already have experience in a particular field of knowledge and skills to apply for recognition of the knowledge and skills they have acquired to obtain academic credit through the RPL assessment.
  3. Providing opportunities for universities to organize RPL in order to increase access to higher education for people who wish to continue their studies in certain departments through RPL assessments.
Organizing Department

Penyelenggaraan RPL di Universitas Muhammadiyah Pontianak ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam memperluas akses kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat. Program studi yang menyelenggarakan RPL di Universitas Muhammadiyah Pontianak adalah sebagai berikut:

List of Departments at Universitas Muhammadiyah Pontianak Organizers of Type A RPL Pathway Education

No Code Departments Level Accreditation
1 86207 Early Childhood Education Teacher Education (PGPAUD) S1 B
2 84204 Chemistry Education S1 B
3 84205 Biology Education S1 B
4 54243 Aquaculture S1 B
Basics Law
  1. Law Number 20 of 2003 concerning the National Education System;
  2. Law Number 12 of 2012 concerning Higher Education;
  3. Presidential Regulation Number 62 of 2021 concerning the Ministry of Education, Culture, Research and Technology;
  4. Government Regulation Number 4 of 2014 concerning the Implementation of Higher Education and Management of Higher Education Institutions;
  5. Presidential Regulation Number 8 of 2012 concerning the Indonesian National Qualifications Framework:
  6. Regulation of the Minister of Education, Culture, Research and Technology Number 28 of 2021 concerning the Organization and Work Procedures of the Ministry of Education, Culture, Research and Technology:
  7. Minister of Education and Culture Regulation Number 3 of 2020 concerning National Higher Education Standards:
  8. Minister of Education, Culture, Research and Technology Regulation Number 41 of 2021 concerning Recognition of Past Learning;
  9. Decree of the Director General of Higher Education, Research and Technology Number 162/Ε/ΚΡΤ/2020, concerning Technical Instructions for Implementing Recognition of Past Learning at Academic Universities;
  10. Decree of the Director General of Learning and Student Affairs, Ministry of Research, Technology and Higher Education Number 123/B/SK/2017 concerning Guidelines for Procedures for Organizing Past Learning Recognition;
  11. Muhammadiyah Central Leadership Guidelines Number 01/PRN/1.0/B/2012 concerning the Higher Education Council;
  12. Muhammadiyah Central Leadership Regulation Number 02/PED/1.0/B/2012 dated 24 Jumadil Awal 1433 H/16 April 2012 AD concerning Muhammadiyah Higher Education;
  13. Muhammadiyah Central Leadership Decree Number: 3336/KEP/1.0/D/2020 dated 27 July 2020 concerning the appointment of the Chancellor of the Universitas Muhammadiyah Pontianak for the 2020-2024 term of service;
  14. Decree of the Chancellor of niversitas Muhammadiyah Pontianak Number 103/11.3.AU/KEP/2023 concerning Implementation of Past Learning Recognition at Universitas Muhammadiyah Pontianak.
Definition of Terms
  1. Recognition of Past Learning, hereinafter abbreviated as RPL, is recognition of a person's Learning Achievements (LA) obtained from formal, non-formal, informal education, and/or work experience as a basis for continuing formal education and for equivalency with certain qualifications.
  2. Credit transfer is a recognition of the results of lectures that a student has attended at the Universitas Muhammadiyah Pontianak or other tertiary institutions either before or during his status as a student at the Universitas Muhammadiyah Pontianak.
  3. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
  4. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang serta pendidikan kesetaraan. Pendidikan kesetaraan yang dimaksud adalah Pendidikan yang ditempuh di Pusat Kegiatan Belajar masyarakat (PKBM) atau kejar paket C setingkat SMA/SMK/MA.
  5. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  6. Pengalaman kerja adalah suatu kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan seseorang yang diperoleh melalui rentang waktu atau masa kerja yang telah ditempuh dalam pekerjaan tertentu melalui tindakan, reaksi, kecekatan, dan berbagai percobaan yang telah dilakukan.
  7. Peserta adalah individu yang akan mengikuti proses asesmen RPL di Universitas Muhammadiyah Pontianak.
  8. Calon mahasiswa adalah individu yang dinyatakan lulus asesmen RPL di universitas Muhammadiyah Pontianak dan telah memenuhi kewajiban administratif.
  9. Tim Penilai/Asesor adalah tim yang dibentuk pada tingkat UM Pontianak/fakultas/program studi yang bertugas menilai alih kredit dan melaksanakan asesmen capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja secara relevan, terpercaya, adil dan transparan.
  10. Asesmen RPL adalah proses mengumpulkan bukti dan membuat penilaian agar mengetahui seseorang telah mencapai kompetensi tertentu.

Persyaratan RPL Tipe A terdiri atas:

Persyaratan Umum
  1. Untuk calon mahasiswa yang pernah mengikuti kuliah di perguruan tinggi (baik selesai maupun tidak selesai/putus kuliah):
    1. Ijazah dan/atau;
    2. Transkrip nilai dari mata kuliah yang pernah ditempuh pada program Pendidikan tinggi sebelumnya.
    3. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dari jenjang Pendidikan sebelumnya;
  2. Untuk calon mahasiswa dari pembelajaran nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja meliputi formulir evaluasi diri dan bukti portofolio berupa:
    1. Ijazah dari Pendidikan Kesetaraan seperti yang tercantum pada Pasal ayat (12);
    2. Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
    3. Sertifikat kompetensi;
    4. Sertifikat/lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja;
    5. Dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan (foto/video/produk/hasil tes, dll);
    6. Buku harian/catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja;
    7. Lembar tugas/lembar kerja ketika bekerja di perusahaan;
    8. Dokumen analisis/perancangan (parsial atau lengkap) ketika bekerja di perusahaan;
    9. Logbook (buku catatan pekerjaan);
    10. Sertifikat pelatihan disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan;
    11. Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;
    12. Referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;
    13. Penghargaan dari industri;
    14. Penilaian kinerja dari perusahaan; dan/atau
    15. Dokumen lain yang relevan.
Persyaratan Khusus

Persyaratan Khusus RPL Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Untuk Lintas Strata (dari Program Studi Sarjana ke Program Studi Magister:
    1. IPK pada prodi asal ≥ 3,00 pada skala 4.00;
    2. Lama studi yang akan ditempuh minimal 2 semester (1 tahun);
    3. Maksimal kredit/SKS yang dapat diakui 24 SKS.
  2. Untuk Lanjut Jenjang (dari Program Studi D3 atau Pendidikan Vokasi ke Program Studi Sarjana):
    1. IPK pada prodi asal ≥ 2,75 pada skala 4.00;
    2. Lama studi yang akan ditempuh minimal 4 semester (2 tahun);
    3. Maksimal kredit/SKS yang dapat diakui 100 SKS;
    4. Menempuh paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan SKS di prodi tujuan.
  3. Untuk Pindahan:
    1. IPK pada prodi asal ≥ 2,75 pada skala 4.00;
    2. Lama studi pada prodi asal paling sedikit 4 (empat) semester atau sudah menempuh paling sedikit 72 sks pada prodi asal untuk program Sarjana;
    3. Dalam status akademik baik pada Prodi asal;
    4. Menempuh paling sedikit 20% dari total sks di prodi tujuan.

Mekanisme pelaksanaan calon mahasiswa jalur RPL terdiri dari:

Tahap 1: Pendaftaran
  1. Pemohon/calon mahasiswa untuk mendapatkan informasi tentang RPL di alamat pmb.unmuhpnk.ac.id;
  2. Pemohon/calon mahasiswa mendaftar di website PMB jalur RPL Universitas Muhammadiyah Pontianak melalui di alamat admisi.unmuhpnk.ac.id;
  3. Pemohon/calon mahasiswa melakukan pengisian formulir pendaftaran melalui sistem informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB) seleksi masuk UM Pontianak jalur RPL;
  4. Pemohon/calon mahasiswa membayar biaya pendaftaran melalui Virtual Account Bank BSI Universitas Muhammadiyah Pontianak;
  5. Pemohon/calon mahasiswa menyiapkan dokumen yang sahih kredibel dan relevan sebagai bukti portofolio dan/atau transkrip nilai;
  6. Pemohon/calon mahasiswa melakukan konsultasi dengan Tim RPL tentang prosedur yang harus ditempuh;
  7. Pemohon/calon mahasiswa mengisi formulir aplikasi dan menyampaikan bukti portofolio kepada pengelola RPL UM Pontianak;
  8. Pemohon/calon mahasiswa memahami juknis pelaksanaan RPL;
  9. Unit Pengelola RPL membantu pemohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi agar pemohon/calon mahasiswa dapat menentukan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang diperoleh calon dari Pendidikan formal sebelumnya yang diperoleh dari perguruan tinggi lain atau berasal dari Pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengelaman kerja. Tim RPL memberikan penjelasan secara rinci mengenai bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas aplikasi serta tata cara asesmen RPL dan tata cara pengakuan/rekognisinya;
  10. Waktu Pendaftaran calon peserta dimulai pada saat semester Ganjil dan/atau Genap.
Tahap 2: Seleksi Administrasi
  1. Seleksi administrasi, yaitu verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi yang diajukan masing-masing pemohon/calon mahasiswa;
  2. Tim Asesor RPL mengevaluasi berkas usulan calon mahasiswa;
  3. Calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan administrasi, dinyatakan lulus dan diizinkan mengikuti tahap seleksi berikutnya, berupa proses upload dokumen portofolio mata kuliah;
  4. Proses upload dokumen portofolio dapat dilakukan setelah pemohon/calon peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi;
  5. Pemohon/calon mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, dinyatakan gagal dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
  6. Pemohon/calon mahasiswa wajib memantau informasi tindak lanjut RPL pada website PMB jalur RPL.
Tahap 3: Asesmen
    1. Pada tahap ini akan dilakukan proses yang dimulai dengan penilaian formulir evaluasi diri atau formulir mandiri beserta dokumen bukti pendukungnya yang telah diunggah di aplikasi PMB RPL;
    2. Apabila hasil dari penilaian evaluasi diri atau mandiri oleh Tim Asesor menunjukkan potensi untuk dapat direkognisi, maka dilanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu dengan merencanakan jadwal, metode dan pelaksanaan lainnya sehingga diperoleh keyakinan bahwa ruang lingkup capaian pembelajaran suatu mata kuliah atau modul pembelajaran, atau kompetensi, atau klaster kompetensi telah dipenuhi;
    3. Penilaian oleh Tim Asesor dapat menggunakan beragam metode evaluasi yang bervariasi, termasuk: a) evaluasi portofolio (berupa kumpulan informasi pribadi yang mencakup catatan dan dokumentasi pencapaian kompetensi tertentu seperti rapor/ijazah, sertifikat, penghargaan, laporan pelaksanaan kegiatan, dan lain sebagainya), b) wawancara, c) ujian tertulis, atau d) pelaksanaan simulasi pekerjaan/observasi tugas praktik (demonstrasi).
    4. Adapun pelaksanaan pada tahapan ini adalah sebagai berikut:
      1. Calon peserta mengisi formulir evaluasi diri (Form-2) dan mengunggah bukti pada aplikasi yang telah diajukan oleh calon peserta selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh asesor;
      2. Dengan formulir evaluasi diri ini calon mahasiswa diberikan kesempatan untuk menentukan tingkat profesi pengetahuan dan keterampilan yang telah mereka miliki, baik dari pendidikan nonformal, informal, maupun dari pengalaman di bidang yang relevan;
      3. Asesmen portofolio
        1. Setelah dilakukan asesmen mandiri dan mengunggah semua bukti portofolio untuk mendukung klaim calon mahasiswa atas pernyataan kriteria capaian pembelajaran mata kuliah pada saat mengajukan lamaran, selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh asesor sesuai prinsip bukti, yaitu, sahih, cukup, terkini dan otentik.
        2. Setelah formulir evaluasi diri dan bukti selesai diverifikasi dan divalidasi oleh asesor, apabila hasil evaluasi calon tersebut menunjukkan potensi untuk dapat mengikuti/direkognisi melalui RPL, maka calon peserta tersebut direkomendasikan asesor untuk lulus asesmen. Apabila tidak lulus pada asesmen portofolio, maka calon peserta direkomendasikan untuk asesmen lanjut.
      4. Asesmen Lanjut
        1. Jika pemohon/calon mahasiswa tidak berhasil dalam asesmen portofolio, maka akan melalui proses asesmen tambahan yang terdiri dari ujian wawancara. Jika ujian wawancara ini berhasil, asesor akan merekomendasikan kelulusan dalam asesmen RPL. Namun, jika ujian wawancara tidak berhasil, langkah selanjutnya adalah asesmen melalui ujian tulis.
        2. Jika pemohon/calon mahasiswa berhasil dalam ujian tulis, asesor akan merekomendasikan kelulusan dalam asesmen RPL.
        3. Jika pemohon/calon mahasiswa tidak berhasil dalam ujian tulis, proses selanjutnya adalah asesmen melalui ujian unjuk kerja. Jika ujian unjuk kerja ini berhasil, asesor akan merekomendasikan kelulusan dalam asesmen RPL.
        4. Jika pemohon/calon mahasiswa tidak berhasil dalam ujian unjuk kerja, asesor akan merekomendasikan agar calon peserta mengambil mata kuliah dalam jangka waktu pelaksanaan semester.
        5. Hasil asesmen dikeluarkan oleh tim RPL pada rpl.unmuhpnk.ac.id
      5. Banding
      6. Jika pemohon/calon mahasiswa merasa tidak puas dengan hasil penilaian, mereka berhak untuk mengajukan keberatan dengan memberikan alasan yang mendukung serta menyertakan bukti tambahan yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika argumen dan bukti yang disampaikan dianggap beralasan, maka akan dilakukan penilaian ulang oleh seorang pihak penilai yang berbeda.
  • Tahapan 4: Keputusan Asesmen
    1. Calon yang telah mengikuti pendidikan tinggi atau pernah mengambil mata kuliah tetapi tidak menyelesaikannya saat mendaftar dapat menyerahkan transkrip kelulusan atau dokumen sah lainnya untuk diakui melalui proses Transfer Kredit. Dalam proses ini, capaian pembelajaran dari pendidikan formal sebelumnya akan dievaluasi untuk menentukan kesesuaiannya dengan capaian pembelajaran mata kuliah yang ditargetkan. Sebagai acuan, mata kuliah yang memiliki kesesuaian capaian pembelajaran sebanyak minimal 70% dapat diterima sebagai kredit melalui Transfer Kredit atau transfer SKS.
    2. Ekuivalensi pemenuhan capaian pembelajaran didasarkan pada isi pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh yang tercakup dalam suatu mata kuliah, dan penilaian level didasarkan kepada keluasan dan kekinian pengetahuan, pemahaman berpikir kritis, penyelesaian masalah, relevansi dengan praktek, kemampuan bekerja secara independen, kepedulian terhadap masalah sosial, etika, dan inovasi. Pengakuan tipe ini disebut juga dengan istilah Transfer kredit (credit transfer)/Transfer sks.
    Tahapan 5: Hasil
    1. Pengakuan hasil adalah berupa perolehan sks dari beberapa Mata Kuliah sesuai hasil asesmen, yang mencakup
      • Mata kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh; dan
      • Jumlah SKS yang diakui dan jumlah SKS yang harus ditempuh, dan
      • Masa studi yang akan ditempuh.
      Masa studi diperoleh secara otomatis dari sistem setelah Tim RPL memasukkan hasil asesmen RPL berupa jumlah total sks ke dalam sistem RPL.
    2. Hasil asesmen berisi pengakuan mata kuliah dan jumlah SKS kemudian dikonversi oleh Admin setiap prodi untuk kemudian dilaporkan ke PDDikti.
    Tahapan 6: Pengumuman dan Pemanggilan
    1. Pengumuman
      1. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus rangkaian seleksi akan diumumkan melalui situs web rpl.unmuhpnk.ac.id
      2. Hasil akhir dan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima didasarkan pada:
        • Kuota masing-masing program studi;
        • Didasarkan capaian kompetensi calon mahasiswa
      3. Pemohon/calon peserta yang telah lolos administrasi dan lulus asesmen, akan tetapi tidak dapat tertampung karena keterbatasan kuota pada semester Ganjil maka dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran pada semester Genap.
    2. Pemanggilan calon mahasiswa
      1. Calon mahasiswa yang diterima akan diinformasikan melalui rpl.unmuhpnk.ac.id
      2. Mahasiswa mendapatkan nomor induk mahasiswa (NIM) dari BAAK
      3. Pemohon/calon mahasiswa membayar uang UKT kepada bagian Keuangan Universitas
      4. Pemohon/calon mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban administrasi statusnya berubah menjadi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pontianak
      5. Mahasiswa mendapatkan arahan dari Kaprodi dan Pembimbing Akademik (PA) untuk mengambil mata kuliah yang dikontrak.
      6. Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di krs.unmuhpnk.ac.id.
      7. Mahasiswa berkuliah sesuai dengan mata kuliah yang dikontrak.